Jumat, 27 November 2015

Menutup aurat sesuai syariah islam




 

       Menutup aurat dalam Islam hukumnya wajib baik laki-laki maupun perempuan. Tapi sayangnya diluar sana masih banyak orang muslim yang tidak menutup auratnya secara sempurna sesuai kaidah syariah. Ada juga yang menutup auratnya asal-asalan terutama wanita. Padahal Islam sendiri sangat menghormati kedudukan wanita.
       Menutup aurat adalah hal dasar yang harus ditaati. Pentingnya menutup aurat itu pula menjadikannya sebagai syarat sah shalat. Artinya jika kita dalam keadaan menutup aurat atau aurat tiba-tiba terbuka, maka tidak sah shalat kita. Kecuali jika tidak mengetahuinya.
kata aurat bermakna 'aib (cacat). Aib adalah sesuatu yang tidak pantas dibicarakan atau dipertontonkan bukan? Islam sendiri melarang kita membicarakan aib saudara kita. Karena barang siapa yang mengumbar aib orang lain, maka Allah akan mengumbar aibnya pula pada hari kiamat. Dan barang siapa yang menutupi aib orang lain, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.

* Cara menutup aurat yang sesuai syariat :

  1. Menutupi seluruh bagian aurat.
  2. Artinya jangan sampai ketika sudah menggunakan hijab, tapi rambut masih kelihatan. Karena rambut wanita juga menjadi bagian yang harus ditutupi semua.
  3. Tidak menampakkan lekukan tubuh
  4. Ini yang sering kita temui di masyarakat, banyaj wanita yang suka mengenakan pakaian yang ketat. Meskipun mereka mengenakan hijab, tapi bila pakaiannya ketat maka tidak termasuk menutup aurat secara sempurna. Karena bagian lekukan tubuh masih kelihatan.
  5. Menutupi warna kulit
  6. Batas minimal kain yang digunakan untuk baju dan sebagainya setidaknya dapat menyamarkan warna kulit. Namun alangkah lebih baik jika dapat benar-benar menutupinya.
       Dalam memakai hijab ada aturannya. Hijab yang digunakan harus longgar, setidaknya sampai menutupi dada. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam al-Qur'an surat al-Nur:


وليضربن بخمرهن علي جيوبهن

"Dan hendaklah mereka memanjangkan jilbab mereka sampai ke dada mereka".

Aurat merupakan bagian anggota badan yang wajib ditutup (haram jika diperlihatkan) kepada orang yang tidak berhak melihatnya. Allah SWT telah mewajibkan laki-laki maupun perempuan untuk menutup auratnya sesuai dengan ketentuan Islam. Allah SWT berfirman (yang artinya) :
“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu…” (QS. Al-A’raf: 26)
Memakai pakaian dengan niat untuk menutupi aurat merupakan suatu bentuk ketaatan manusia kepada Allah SWT. Bilamana menutup aurat merupakan suatu ketaatan, maka memakai pakaian yang mendedahkan aurat merupakan suatu keingkaran. Tuntutan menutup aurat tidak boleh di pandang ringan. Ancaman dan balasan Allah SWT terhadapa mereka yang tidak melaksanakan tuntutan menutup aurat adalah sangat keras.
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)

Berjilbab atau Berhijab yang Baik dan Benar    

1. Niat berjilbab hanya kerena Allah SWT.
2. Jilbab atau hijab yang baik adalah yang dapat menutup aurat wanita secara sempurna. Adapun yang          termasuk aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
3. Memakai jilbab atau hijab yang tidak transparan.
4. Memakai jilbab atau hijab yang longgar dan tidak menampakkan bentuk tubuh
5. Menghindari pemakaian model jilbab kepala yang menyerupai punuk unta

Batasan Aurat Laki-Laki

Laki-laki yang sudah baligh wajib menutup auratnya dengan sempurna sesuai dengan syariat Islam. Batasan aurat laki-laki menurut jumhur ulama adalah antara pusar dan lutut baik kepada laki-laki muslim dan non muslim atau wanita muslim dan non muslim.
“Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut.” [HR.ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam]
Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata : Rasulullah Saw melewati Ma’mar sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda :
“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR.Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Shalat]
Ketika laki-laki muslim sudah mengetahui batasan auratnya, maka sudah selayaknya laki-laki muslim tersebut melaksanakan kewajibannya untuk menutup aurat.

Nurulita dari beberapa sumber

0 komentar:

Posting Komentar